Raup Rp 100 Juta, Pria Sidoarjo Diduga Jual Ribuan Akun WA dan Telegram untuk Judol


iniberita.site, Sidoarjo
– Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap dugaan bisnis ilegal berupa penjualan ribuan kartu SIM serta akun WhatsApp dan Telegram yang diduga digunakan untuk kepentingan promosi judi online. Seorang pria berinisial DNS asal Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel S. Marunduri menyampaikan, aktivitas perdagangan akun itu diduga telah dijalankan DNS sejak 2023 hingga 2026.

"Tersangka melakukan registrasi kartu SIM card dengan menggunakan data milik orang lain dan membuat akun WhatsApp dan Telegram kemudian diperjualbelikan oleh tersangka", ungkap Daniel saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim Jumat (30/10/2026).

Dalam menjalankan bisnisnya, DNS diketahui membeli kartu perdana yang telah terdaftar pada 5 Agustus 2026. Kartu-kartu tersebut kemudian dimanfaatkan untuk membuat akun WhatsApp dan Telegram. Setelah selesai dibuat, akun itu ditawarkan kepada calon pembeli melalui platform Telegram.

Harga jual setiap akun tidak sama. Akun WhatsApp dipasarkan dengan tarif mulai Rp 500 hingga Rp 5.000, sedangkan akun Telegram dijual seharga Rp 1.000 sampai Rp 3.000.

Salah satu transaksi yang berhasil diidentifikasi polisi berupa penjualan 647 akun WhatsApp personal. Ratusan akun tersebut dibeli oleh pengguna Telegram bernama tehkyu dengan username @kirimorderang. Setiap akun dalam transaksi itu dihargai sekitar Rp 600.

Dari kegiatan perdagangan akun tersebut, DNS diduga memperoleh keuntungan hingga Rp 100 juta. Keuntungan itu disebut berasal dari aktivitas bisnis yang berlangsung sejak 2023 sampai Oktober 2025.

Penyidik turut menelusuri alur transaksi pembelian kartu perdana dan penjualan akun melalui sejumlah barang bukti digital. Selain itu, mutasi rekening yang berkaitan dengan aktivitas tersangka juga diperiksa untuk mendalami praktik tersebut. (red.ASM)

0 Comments:

Post a Comment