Perselisihan dengan Tunangan Berujung Dugaan Kekerasan, Perempuan di Kediri Tempuh Jalur Hukum

  

KEDIRI, iniberita.my.id – Perselisihan antara JA dan tunangannya, MAF, berujung pada laporan ke Polresta Kediri. JA mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik ketika berada di tempat kosnya di kawasan Mawar Sharon, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Ngadirejo.

Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi pada Rabu (23/9/2026). JA kemudian melaporkan kejadian itu kepada kepolisian pada Jumat (25/9/2026), dengan didampingi Adv Ikbal Sermaf, S.H., M.H.

Laporan korban telah diterima dan tercatat melalui STTLP bernomor STTLP/B/199/IX/2026/SPKT/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan tersebut, JA menyebut MAF merupakan tunangannya dan menjabat sebagai Direktur Utama CV Putra Brantas Sidoarjo.

Kronologi yang disampaikan kepada polisi bermula ketika MAF datang ke tempat kos korban sekitar pukul 08.00 WIB. Keduanya kemudian terlibat pembicaraan terkait persoalan masa lalu JA.

Percakapan tersebut, menurut korban, berkembang menjadi pertengkaran. JA mengaku sudah berusaha menenangkan keadaan, namun situasi justru semakin tegang.

Korban menyebut dugaan kekerasan terjadi pada siang hingga sore hari, sekitar pukul 13.00 sampai 16.00 WIB. Dalam keterangannya, ia mengaku dipukul pada bagian wajah, didorong hingga terjatuh di atas kasur, lalu ditindih.

Tidak hanya itu, JA juga mengaku kembali mendapat pukulan pada wajah dan dada serta dicekik di bagian leher. Ia juga melaporkan adanya tendangan menggunakan tumit pada paha kiri lebih dari lima kali.

Dugaan tindakan tersebut membuat JA mengaku mengalami luka memar pada wajah dan paha. Setelah membuat laporan, korban mendapat surat pengantar untuk menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri.

JA mengatakan keputusan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum diambil karena dirinya merasa sudah tidak sanggup menghadapi dugaan kekerasan yang menurut pengakuannya terjadi berulang.

Adv Ikbal Sermaf selaku kuasa hukum menyatakan pihaknya berharap laporan korban dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap tindakan ini mendapatkan konsekuensi hukum yang jelas, agar pelaku penganiayaan terhadap perempuan tidak lagi berkeliaran di Kediri dan korban mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal dari pihak terkait,” kata Ikbal.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Kediri untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Sementara itu, upaya untuk meminta keterangan dari MAF belum memperoleh jawaban hingga berita ini ditulis.(Br)

0 Comments:

Post a Comment