Dugaan Korupsi Hibah KONI Rugikan Negara Rp481 Juta, Pejabat Probolinggo Ikut Terseret


iniberita.site,
 PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten Probolinggo mulai menyiapkan langkah untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Bagian Hukum Setda setelah pejabat yang mendudukinya, Adhy Catur Indra Bawono (ACIB), ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

ACIB terseret perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan untuk periode 2023-2025. Penahanan tersebut membuat Pemkab Probolinggo perlu melakukan penyesuaian administrasi agar fungsi Bagian Hukum tidak terganggu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengatakan penunjukan pelaksana tugas (Plt) akan segera diproses setelah surat pemberitahuan resmi dari kejaksaan diterima pemerintah daerah.

Menurut Ugas, penanganan terhadap pejabat yang terlibat perkara hukum harus mengikuti mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

"Setelah menerima surat pemberitahuan resmi, Bupati akan segera menunjuk Plt Kabag Hukum", ungkap Ugas, Sabtu (31/10/2026).

Ia menjelaskan, Pemkab Probolinggo tidak bisa mengambil keputusan administratif tanpa mengacu pada regulasi yang mengatur status PNS ketika menghadapi proses pidana dan menjalani penahanan.

Salah satu ketentuan yang menjadi rujukan pemerintah daerah adalah Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, perkara yang menyebabkan ACIB ditahan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Kota Pasuruan. Kasus tersebut mencakup penggunaan anggaran selama tiga tahun berturut-turut, mulai 2023 hingga 2025.

Kejari Kota Pasuruan sebelumnya mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara tersebut pada Kamis (29/10/2026). Selain ACIB, penyidik juga menetapkan GS yang merupakan Ketua Umum KONI Kota Pasuruan periode 2023-2025.

Dari hasil audit Inspektorat Kota Pasuruan, dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp481,79 juta.

Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Mugiono Kurniawan, menyebut penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka.

Sebanyak 68 saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pengurus KONI, bagian sekretariat, instansi pemerintah terkait, hingga pihak penyedia barang dan jasa.

Penyidik juga mengumpulkan dokumen penggunaan anggaran dan laporan pertanggungjawaban keuangan. Hasil audit Inspektorat yang diterbitkan pada 16 Oktober 2026 turut menjadi bagian dari bahan pemeriksaan.

Selain dokumen, kejaksaan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk stempel yang diduga tidak asli.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menemukan indikasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Dugaan pelanggaran yang tengah didalami meliputi pengadaan fiktif, rekayasa laporan pertanggungjawaban, serta pengeluaran yang tidak sesuai aturan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 604 KUHP juga dicantumkan sebagai dakwaan subsidair.

Untuk kepentingan penyidikan, ACIB dan GS kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan. Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Oktober sampai 17 November 2026.

Kejaksaan masih mengembangkan penyidikan guna memperjelas keterlibatan masing-masing tersangka serta memenuhi kelengkapan berkas perkara sebelum dilanjutkan ke proses penuntutan.

Di tengah proses hukum tersebut, Pemkab Probolinggo juga berkewajiban memastikan pelayanan administrasi pemerintahan tetap berlangsung. Pengisian sementara posisi Kabag Hukum menjadi salah satu langkah yang disiapkan agar tugas dan fungsi organisasi tidak terhambat. (red.ASM)

0 Comments:

Post a Comment